Cari Blog Ini

Sabtu, 26 Desember 2009

POLITIK DAN STARTEGI NASIONAL (POLTRANAS)


POLITIK DAN STARTEGI NASIONAL (POLTRANAS)
Pengertian Politik
Kata politik berasal dari bahasa Yunani : Politeia.

Polis : Kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara)

Teia : Urusan



Kata Politik dalam bahasa Inggris ada 2 :
Politics : Suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untukmencapai cita-cita/tujuan tertentu.
Policy : Penggunaan pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/ tujuan yang dikehendaki.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan bagaiman melaksanakan tujuan itu. Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian/alokasi sumber-sumber yang ada, dan diperlukan kekuasaan dan wewenang (authority) untuk membina kerjasama/penyelesaian konflik dalam proses pencapaian tujuan.



Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1. Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya.
2. Kekuasaan
Kemampuan seseorang/ kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang/ kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Dalam politik yang penting bagaimana memperoleh, mempertahankan, melaksanakan kekuasaan.
3. Pengambilan keputusan
Dalam politi perlu di perhatikan siapa dan untuk siapa keputusan tersebut.
4. Kebijakan umum
Kumpulan keputusan yang diambil seseorang/kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5. Distribusi
Pembagian dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat.

Pengertian Strategi

Dari bahasa Yunani, strategia yang artinya the art of the general (seni seorang panglima dalam peperangan).
Clausewitz : Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan senjata untuk memenangkan peperangan. Perang merupakan kelanjutan dari politik.
Strategi : a. Cara untuk mendapatkan kemenangan / tercapainya suatu tujuan.
b. Seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan- kekuatan (ipoleksosbhudhankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.



Pengertian Polstaras
Politik Nasional : Asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi Nasional : Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan politik.



Dasar Penyusunan Poltranas : Pancasila, UUD 1945, Wasantara, Ketahanan Nasional.




  1. Apa dan bagaimanakah pengaruh bahan kampanye Capres/Cawapres dalam Pilpres Indonesia terhadap Polstranas Indonesia?

    Menurut KPU, (2009). Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi-misi, program, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu dan atau calon anggota. Dapat disimpulkan bahwa, Bahan kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden sangat berpengaruh pada POLSTRANAS karena bahan kampanye yang di sampaikan memuat visi dan misi, yang nantinya visi dan misi ini akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang di dalamnya berisi Politik dan Strategi Nasional indonesia. Hal ini nampak jelas setelah sidang pelantikan, Presiden dan Wakil Presiden menyampaikan visi dan misi tersebut



    2. Bagaimana upaya Eksekutif (Pemerintah RI) dalam menyusun Polstranas Indonesia yang sesuai dan mengarah ke tujuan nasional.
Polstranas dalam aturan ketatanegaraan dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/ Mandataris MPR.
    Tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh rakyat. Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara dan mengikuti wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dsb.
Perlu memahami pikok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi pancasila

  1. Jelaskan proses penyusunan Polstranas Indonesia pada saat kepemimpinan Soekarno (1945-1966), Soeharto (1967-1998), Reformasi (1999-2004), SBY (2004-2009).

Proses penyusunan Polstranas Indonesia
                      Dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.

  1. Kepemimpinan Soekarno (1945-1966):
    Visi:


  • National and caharacter building (1961-1966) (awal orba):

GBHN 1966:

  • Repelita


  • Pemilu paling lambat 5.7.7.1


  • Soeharto jadi presiden


  • Rancangannya jadi GBHN




GBHN 1973: Tap MPR

  • BAB I Pendahuluan


  • BAB II pola pembangunan nasional


  • BAB III pola umum PJP (20-25)


  • Pola umum repelita




GBHN 1978 Penambahan :

  • Asas


  • Modal dasar


  • Faktor dominan


  • Konsepsi tantangan nasional


  • Konsepsi wawasan nusantara




GBHN 1983:

  • Penekanan kembali PJP


  • Pancasila asas dalam berkemanusiaan, berbangsa dan bernegara.




GBHN 1993:

  • PJP 2 dimulai


  • Tingal landasasan: Kitnas 2


  • Pembangunan manusia seutuhnya


  • Pembangunan masyarakat seluruh demokrasi pancasila
    Periode 1945-1949 atau Periode Revolusi, kebijakan negara berfokus pada peperangan mengusir Belanda, diplomasi luar negeri untuk membantu perjuangan kemerdekaan Indonesia, menyehatkan keamanan dalam negeri yang terimbas oleh agresi Belanda, dan mengstabilkan perekonomian nasional. Untuk mengstabilkan perekonomian nasional Presiden Soekarno membentuk Badan Perancang Ekonomi pada 19 Januari 1947 dan menetapkan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi yang melahirkan Dasar–Dasar pokok dari Rancangan Ekonomi Indonesia. Selain itu juga terdapat Rencana Kasimo, yang berisikan rencana produksi 3 tahun.
    Periode 1950-1959 atau Periode Federal. Periode ini perencanaan pembangunan di dominasi pemikiran idealis yang kurang realistis dibandingkan pemikiran pragmatis yang pernah dicapai Periode sebelumnya. Periode ini lahir Rencana Urgensi Industri atau RUI 1951-1953 yang digagas oleh Soemitro Djojohadikoesoemo selaku Menteri Perdagangan dan Industri di Kabinet Natsir. Plan Mengatur Ekonomi Indonesia digagas oleh Wakil Presiden Mohamad Hatta selaku Ketua Panitia Pemikir Siasat Ekonomi, dan Garis-garis Besar Rencana Pembangunan Lima Tahun atau RPLT 1956-1960. RPLT merupakan dokumen rencana pembangunan Indonesia yang pertama memanfaatkan cara berpikir teori pembangunan modern ala Harrod–Domar. RPLT disusun oleh Biro Perancang negara yang bertugas mengumpulkan data mengenai pembangunan, merumuskan kebijakan pembangunan, menyusun program pembangunan jangka menengah dan panjang untuk bidang ekonomi sosial, memberi saran mengenai biaya pembangunan, menyusun renc pembangunan luar negeri. Biro Perancang Negara dipimpin oleh menteri keuangan. 1 september 1953 diangkat seorang direktur untuk menyusun RPLT secara administrasi ditempatkan dibawah menteri. Biro Perancang Negara membentuk 14 bagian, setiap bagian bertugas sebagai penghubung antar kementerian, pemerintah daerah dan Biro Perancang Negara, selanjutnya sektor bersama-sama dengan kementerian membahas dan menyusun rencana pembangunan beserta dengan anggaran biayanya, semua rencana yang sudah di bahas dihimpun dan dirangkaikan menjadi Rencana Pembangunan Nasional. Tahun 1955 naskah perencanaan selesai dibuat, kemudian disempurnakan bersama kementerian tersebut. Naskah perencanaan yg telah diperbaiki diolah kembali menjadi Garis Besar Rencana Pembangunan Lima Tahun. ISEI, (2005)
    Periode 1959-1965 atau Periode Demokrasi Terpimpin. Periode ini sebenarnya masih rangkaian dan dampak dari Periode sebelumnya. Babak baru Periode 1959-1965 ditandai penguatan peran Biro Perancang Negara menjadi Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang dibentuk pada tahun 1958. Depernas pertama diketuai Prof. Muhammad Yamin ditujukan untuk merumuskan Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun (Penasbede, 1961-1969). Pada 3 Desember 1960 MPR menetapkan (TAP No. II/MPRS/1960) Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961–1969. Rencana ini mempunyai dua anak tahapan yaitu Anak Tahapan Kesatu (1961–1964) dan Anak Tahapan Kedua (1964–1969). Wrihatnolo,(2009).



  1. Polstranas Kepemimpinan Soeharto (1967- 1998):

    Tahun 1968 merupakan Sidang Umum MPRS pertama sejak Jenderal Soeharto memegang secara penuh kekuasaan pemerintahan dan kepala negara. Telah menjadi catatan sejarah bahwa pada sidang umum yang diadakan bulan Maret 1968 ini, MPRS gagal menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara dalam artian sempit yaitu ketetapan yang berisi agenda atau program kerja yang harus dilaksanakan oleh Mandataris MPR). Meskipun demikian pada Sidang Umum Tahun 1968 MPRS menyepakati mengeluarkan Ketetapan MPRS No. XLI/MPRS/1968 tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan. Diantara tugas pokok Kabinet Pembangunan adalah Menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Notosusanto, (1976). Jadi, POLSTRANAS kepemimpinan Soeharto disusun dan ditetapkan oleh MPR dan penjabarannya tercantum dalam GBHN, dan dalam penyusunannya tanpa mengikutsertakan berbagai pihak baik itu kalangan pemerintah, dunia usaha, dunia pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun para pakar, baik di pusat maupun di daerah





  2. Reformasi (1999- 2004):
    Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum presiden secara langsung pada tahun 2004.

    GBHN 1999-2004:

Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Materi Polstranas
senantiasa ada dalam GBHN tiap masa repelita (Masa ORBA) dan repeta (Masa Pasca Reformasi) hanya saja materinya senantiasa berubah sesuai kondisi dan situasi negara, yang menyangkut kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan karena GBHN sebagai perwujudan polstranas merefleksikan perkembangan jaman.

Polstranas pada awal reformasi berwujud formal dari ketetapan Sidang Istimewa MPR bulan November 1998, yang digunakan sampai Sidang Umum MPR hasil Pemilu tahun 1999. Kemudian MPR hasil pemilu tahun 1999 melalui sidang umumnya telah menetapkan GBHN untuk perode tahun 1999 – tahun 2004, dimana polstranas tersebut menjadi arah penyelenggaraan negara yang bertujuan menwujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi HAM, menegakkan supremasi hukum, menuju masyarakat yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk masa lima tahun ke depan.

Berdasarkan analisa POLSTRANAS tahun 1998 dan tahun 1999 (sesuai masa pemerintahan masing-masing), diketahui bahwa istilah wawasan nusantara dan ketahanan nasional tidak ditemukan secara khusus dalam kedua GBHN tersebut, walaupun pada GBHN tahun 1999, ditemukan istilah wawasan, wawasan kelautan (Bab I Pendahuluan, titik A – Dasar Pemikiran), wawasan kebangsaan (Bab III, titik B, titik 11). Dan ditemukan pula istilah ketahanan pada GBHN tahun 1999, yaitu sistem ketahanan pangan (Bab IV titik B titik 14), ketahanan sosial (Bab IV titik F titik 1d).

Polstranas yang ditetapkan masa reformasi secara formal tidak berkaitan dengan konsepsi wasantara dan tannas. Oleh sebab itu, GBHN yang ditetapkan MPR tahun 1999, harus dijabarkan lebih lanjut oleh presiden menjadi polstra pemerintah bidang ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam.

Polstranas pemerintah berdasarkan GBHN 1999 – 2004 :
1. Bidang Politik :
• Permasalahan : perampingan kabinet, revisi UU bidang pol, kedaulatan rakyat, pemilu- SI- SU MPR, pemberdayaan lembaga tinggi dan tertinggi negara, pembebasan Tapol/Napol, parpol, otoda, wakil TNI/POLRI di DPR.
• Kondisi Umum : stabilitas pol semu, kedaulatan rakyat belum sepenuhnya, parmas masih alami hambatan, lembaga tertinggi & lembaga tinggi masih belum sepenuhnya melaksanakan fungsi sesuai asasnya, perimbangan keu Pusat dan Daerah, pemaksaan kehendak dengan cara-cara anarki, kedaulatan rakyat dan hukum, tekanan masyarakat internasional.
• Tujuan: kondisi kehidupan nasional yang berkedaulatan rakyat, partisipasi masyarakat, stabilitas politik yang dinamis, lembaga perwakilan yang berfungsi sesuai asasnya.
• Kebijakan : penegakan kedaulatan rakyat, pemulihan kepercayaan, pengaturan lembaga kepres, perluasan otoda, pemilu dan SU MPR, pol bebas aktif.
2. Bidang Ekonomi :
• Permasalahan : penguatan nilai tukar & pengendalian inflasi, penyehatan lembaga keuangan, penguatan sektor pertanian, pemenuhan kebutuhan pokok, pemberdayaan UKM, penggalakan perolehan devisa, pengawasan keuangan dan kekayaan negara, penjadwalan utang luar negeri, penyelesaian pengangguran /PHK, peningkatan daya beli masyarakat miskin.
• Kondisi Umum: konglomerat rentan ekonomi rapuh, ekonomi makro rentan, daya beli masyarakat rendah, perbankan tak mandiri, utang LN,
non resources base industry, kebijakan sentralistik menguntungkan kelompok pengusaha KKN, pengangguran & PHK.
• Tujuan : teratasinya krisis ekonomi, kehidupan ekonomi berorientasi pada demokrasi ekonomi, lapangan kerja & kesempatan berusaha, dunia usaha, resources base industry.
• Kebijakan : percepatan UU persaingan usaha, penyempurnaan UU Bank Sentral, ketenagakerjaan, usaha kecil, penyehatan sistem perbankan & pasar modal, penyederhanaan jalur birokrasi, efisiensi sistem, distribusi, industry resources base, penataan pemilikan lahan, perluasan lapangan kerja & kesempatan usaha, pemberdayaan lembaga perekonomian masyarakat, pengembangan kawasan andalan, pemantauan lalin devisa, peningkatan pendapatan daerah, pemberantasan KKN.
3. Bidang Sosial Budaya :
• Permasalahan : pembentukan Jaringan Pengaman Sosial, penanggulangan kesehatan masyarakat, gizi balita, langkanya obat-obatan, penanggulang anak putus sekolah, etika moral, budi pekerti, pemantapan kerukunan kehidupan keagamaan.
• Kondisi Umum : pengembangan pranata sosial & sikap mental, pemberdayaan mas hadapi tantangan, moral & etika bertentangan dengan krisis kepercayaan unjuk rasa, kesenjangan sosial, gejolak sosial, kebringasan sosial, kebijakan DIK belum mantap, kebijakan kesenian kurang mendukung pengembangan kreatifitas.
• Tujuan : kesadaran masyarakat, bersatu semangat optimis, kepentingan nasional utama.
• Kebijakan : pembentukan Jaringan Pengaman Sosial, pemberian subsidi pendidikan, budi pekerti, moral, etika membentuk sumber daya manusia berkualitas, peningkatan aktualitas keimanan, pendidikan moral & etika di lingkungan keluarga.

4. Bidang Hukum :
• Permasalahan : penegakan hukum, perlindungan HAM, perlindungan terhadap tindakan kekerasan penyiksaan, pelecahan sesual, pemberantasan KKN, peradilan para pelanggar HAM, pencabutan UU Tindak Pidana Subversi, peradilan para penculik aktivis politik.
• Kondisi Umum : sistem hukum nasional belum jamin keadilan & kepastian hukum, penegakan hukum dipengaruhi kekuasaan, hak uji materiil UU, perundangan yang bertentangan & tumpang tindih, proses penyusunan Undang-Undang belum cepat & akurat.
• Tujuan : siskumnas dan berfungsinya sistem hukum nasional, keadilan- kebenaran- kepastian hukum, kualitas dan disiplin aparat hukum.
• Kebijakan : pelaksanaan HAM didukung kesadaran hukum, pemisahan fungsi & wewenang aparat hukum, pencabutan UU Tindak Pidana Subversi, penegakan hukum yang adil & beradab, sistem hukum nasional & supremasi hukum, pemberantasan KKN, pelaksanaan peradilan yang tegas & tuntas.

5. Bidang Hankam :
• Permasalahan : peran baru ABRI, reaktualisasi dwifungsi TNI/Polri, pemisahan POLRI dari ABRI.
• Kondisi Umum : pengertian yang keliru terhadap hankam, campur tangan lembaga swadaya masyarakat & pihak asing dalam mengawasi pemerintahan, kinerja TNI, POLRI dan HAM, sinergi pengembangan hak dan kewajiban warga negara, perjuangan separatis.
• Tujuan : kesadaran masalah & sikap bela negara, cinta tanah air, Kamtibnas, fungsi sosial politik TNI/Polri mengedepankan demokratis, terbuka tak memihak.
Kebijakan : kinerja TNI dan POLRI, binter, binkamtibnas, swakarssa, kekaryaan dan fungsi sosial politik TNI/Polri disesuaikan, pelatihan & pengorganisasian linmas, industri stranas, pemeliharaan kondisi keamanan & rasa aman menjelang PEMILU dan SU MPR.


    c). Polstranas Kepemimpinan SBY (2004-2009):
Dasar Pemikiran:

  • Tumbuh ek rendah?


  • Pendidikan SDM rendah?


  • Kelolaan SDA?


  • Jenjang bangunan antar daerah?


  • Bangun intrastruktur?


  • Aksi serapatisme?


  • Kejahatan transisi nasional?


  • Amankan NKRI?


  • Hukum?


  • Layanan kepada masyarakat?


  • Lembaga politik?




Visi:

  • Indonesia aman dan damai


  • Indonesia adil dan demokratis


  • Indonesia dil dan sejahtra




Misi:

  • Wujudkan hidup masyarakat, bangsa, negara yang aman, bersatu, rukun, damai


  • Wujudkan masyarakat, bangsa, negara yang menjunjung tinggi setara, HAM


  • Wujudkan hidup yang layak untuk angsa




Strategi:

  • Tata sistem-tata negara: negara kebangsaan RI yang PS, UUD'45 < NKRI, Bhineka Tunggal Ika.


  • Pembangunan mengacu UUD'45: penuhi hak dasar, landasan pembangunan yang kokoh.




Agenda I:

  • Tingkatkan rasa aman


  • Memperkokoh NKRI berdasarkan pancasila


  • Peran RI dalam perdamaian dunia




Agenda II:

  • Tingkatkan: adil, hukum, tidak diskrimnasi, akui HAM


  • Cerminkan adil gender dan lindungi anak


  • Tingkatkan layanan kepada masyarakat: revitalisasi desentralisasi dan otonomi daerah


  • Tingkatkan layanan birokrasi kepada masyarakat (bersih dan berwibawa)


  • Terlaksananya pemili 2009 yang demokratis, adil, jujur.




Agenda III:

  • Turunnya penduduk miskin


  • Kurangnya senjang antar daerah (bangdes)


  • Tingkatkan kualitas manusia (pendidikan, kesehatan,lin jah sos, bangun penduduk
    keluarga kecil, pemuda dan OR, agama).


  • Membaiknya kualitas LH dan kelola SDA lanjut: lestari, infrastruktur.

Karena garis-garis besar haluan negara (GBHN) sudah tidak lagi digunakan sebagai pedoman pembangunan di era reformasi sehingga bangsa indonesia tidak memiliki arah program pembangunan jangka panjang, kini kembali bangsa Indonesia memiliki acuan yang mirip seperti GBHN, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang tertuang dalam UU No. 17 tahun 2007. Dengan adanya RPJPN diharapkan semua program pembangunan di Indonesia mengacu kepada rencana tersebut. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); melakukan sosialisasi RPJPN ke daerah-daerah agar semua lapisan masyarakat, khususnya dijajaran birokrasi di daerah mengetahui adanya RPJPN sekaligus mengsinkronkan semua program pembangunan didaerah dengan RPJPN tersebut. Bappenas, (2009). Keterangan selanjutnya ada pada jawaban Nomor 2(dua).
Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi da misi presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden/ wakil presiden.
Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dam strategi dalm menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun.



    4. Bagaimanakah peran Legislatif (DPR/MPR) dalam proses penyusunan/penerapan Polstranas Indonesia?
Mekanisme penyusunan Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan lembaga koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
Proses penyusunan Polstranas dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas.

Peran Legislatif (DPR/MPR) dalam penyusunan/penerapan POLSTRANAS Indonesia yaitu:




  1. Mengubah dan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia.


  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presidan hasil Pemilihan Umum


  3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelahMahkamh Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;


  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;


  5. Memilih wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan


  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. MPRRI, (2009).




Referensi:
ISEI. 2005. Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam setengah abad Terakhir 4. Kanisius : Yogyakarta.
http://www.peran+legislatif+dalam+penyusunan+polstranas&spell=1
BAPPENAS. 2009. Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dari http//www.scribd.com tanggal akses 21 Desember 2009.
KPU. 2009. Panduan Kampanye 2009. dari http//www.scribd.com tanggal akses 22 Desember 2009.
Polstranas, dari http://gatot_sby.staf.gunadagama.ac.id



Yuliana
07/258131/DPA/02789
Kewarganegaraan
Prodi: Rekam Medis




Kamis, 10 Desember 2009

FEDERASI INTERNASIONAL RECORDS KESEHATAN ORGANISASI (IFHRO)

PASIEN IDENTIFIKASI, PENDAFTARAN DAN MASTER PASIEN INDEKS

Unit ini dirancang untuk memungkinkan para peserta untuk mendiskusikan metode identifikasi dan pendaftaran pasien dan mengidentifikasi proses-proses yang diperlukan untuk mengembangkan, menggunakan dan memelihara yang efektif sistem identifikasi pasien di rumah sakit, klinik atau pusat perawatan kesehatan dasar.

TUJUAN:

Di akhir unit ini peserta harus mampu:

1. Diskusikan pentingnya pasien yang lengkap dan akurat identifikasi
2. Negara tujuan pasien master index (MPI)
3. Daftar item, yang harus dimasukkan dalam indeks pasien master
4. Mengembangkan dan menerapkan pasien master index (MPI)
5. Melacak aliran pasien kartu indeks dari masuk untuk melepaskan
6. Gunakan pengarsipan fonetik alfabet atau aturan untuk file dengan benar kartu dalam master manual pasien indeks
7. Diskusikan kebutuhan referensi untuk cross-nama dalam indeks pasien master
8. Sebutkan jenis persediaan dan peralatan yang biasa digunakan untuk pemeliharaan master manual pasien index (MPI).

A. IDENTIFIKASI PASIEN

Para informasi identitas adalah bagian penting dari catatan kesehatan pasien. Ini harus mencakup informasi yang cukup untuk secara unik mengidentifikasi seorang individu pasien. Kebanyakan fasilitas akan meminta untuk melihat dan / atau salin pasien SIM atau kartu identifikasi untuk memverifikasi data ini.

Identifikasi pasien data yang dikumpulkan selama proses pendaftaran pasien digunakan untuk mengisi Master Pasien Index (MPI), yang akan dibahas nanti dalam unit ini. Data identifikasi pasien dapat dimasukkan ke dalam database yang terkomputerisasi, atau diketik secara manual ke dalam formulir pendaftaran.

Bagian ini catatan medis harus mengandung setidaknya informasi berikut:

1. Lengkap nama hukum pasien, termasuk nama (atau nama keluarga), nama depan, nama tengah atau awal, akhiran (misalnya, Jr) dan prefiks (misalnya, Dokter). Hal ini juga penting untuk mengumpulkan pasien alias, nama sebelumnya, atau nama gadis, sebagai pasien mungkin sudah terlihat di fasilitas di bawah nama lain.

2. Nomor identifikasi internal atau rumah sakit nomor pendaftaran. Ini adalah nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengajukan catatan kesehatan, juga disebut catatan kesehatan pasien nomor. (Angka ini mungkin ditugaskan pada pertama pasien rawat inap atau rawat jalan masuk perjumpaan di fasilitas ini, atau nomor baru juga diberikan untuk setiap kunjungan berikutnya.)

3. Tempat dan tanggal lahir (MM / DD / YYYY atau DD / MM / YYYY), jenis kelamin, ras, etnis, status perkawinan, alamat, nomor telepon, dan setiap nomor identifikasi yang unik, seperti nomor identifikasi nasional atau nomor jaminan sosial.

4. Nama, alamat dan nomor telepon relatif terdekat (kerabat) atau teman.

5. Nama dan alamat dokter jaga, dan nama dan alamat dokter yang merujuk, jika ada.

6. Pendudukan, nama dan alamat majikan pasien.

7. Tanggal dan waktu penerimaan atau perjumpaan, dan nama unit atau klinik.

8. Rincian asuransi kesehatan dan medico-informasi hukum jika diperlukan.

Informasi di atas harus diperoleh dari pasien, jika mungkin, atau dari orang yang menyertai pasien ke rumah sakit atau klinik.

Perawatan harus diambil untuk memastikan ejaan nama yang benar dan bahwa semua nama dicatat secara akurat dan lengkap. Pasien harus diminta bagaimana mereka mengeja nama mereka (baik nama keluarga dan nama-nama yang diberikan) sebagai nama-nama yang mirip suara boleh dibilang cukup berbeda. Nama harus dicatat dengan cara yang digunakan untuk semua dokumen resmi dari negara atau negara.

B. PENDAFTARAN PASIEN

Yang lengkap dan akurat koleksi informasi identifikasi pasien adalah bagian penting dari proses pendaftaran pasien. Untuk keperluan statistik, metode untuk menghitung semua rumah sakit rawat jalan pertemuan dan penerimaan setiap hari adalah sangat penting. Ada berbagai metode yang digunakan, yang terpisah dari alokasi nomor catatan kesehatan baru dan akan dibahas di Unit 7.

Aspek penting pasien pendaftaran adalah:

1. Ketika seorang pasien datang di sebuah rumah sakit atau klinik untuk pertama kalinya, mereka harus terdaftar sebagai pasien baru. Namun, untuk memastikan bahwa pasien ini, pada kenyataannya, seorang pasien baru mereka harus ditanya apakah mereka telah ke rumah sakit atau klinik sebelumnya. Bahkan jika mereka mengatakan tidak, pengakuan atau staf klinik harus tetap memeriksa di fasilitas terkomputerisasi database pasien, pasien master manual indeks atau dengan catatan kesehatan departemen, tergantung tingkat komputerisasi di fasilitas itu. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa pasien tidak telah memiliki sejumlah catatan kesehatan di rumah sakit atau klinik, dan untuk memastikan bahwa catatan duplikat tidak diciptakan.

2. Jika pasien tidak memiliki entri di MPI atau nomor catatan kesehatan, mengidentifikasi informasi yang dikumpulkan dan juga masuk ke dalam database komputer, atau dicatat pada lembaran depan sebuah catatan baru. Pasien terdaftar dan nomor identifikasi pasien diberikan. Dalam kebanyakan rumah sakit dan pusat-pusat perawatan kesehatan, nomor registrasi ini akan digunakan sebagai catatan kesehatan pasien nomor. Dalam sistem manual, seorang Masuk, atau Daftar Pasien dijaga pada titik di mana jumlah dikeluarkan, dan harus berisi informasi berikut:
Catatan Kesehatan Nama Pasien Tanggal of Issue Dokter / Nomor Klinik

10 26 42 John Doe 01/01/2004 Dr Lee
Register ini dipertahankan sebagai control untuk menghindari duplikasi nomor dan menerbitkan nomor yang sama untuk dua orang.

3. Jika pasien memiliki file yang ada di MPI dan nomor catatan kesehatan, arus informasi identitas harus diperiksa dengan data sebelumnya dan perubahan dicatat.

C. MASTER PASIEN INDEKS (MPI)

Indeks adalah wajib bagi setiap rumah sakit, klinik kesehatan, atau fasilitas perawatan kesehatan primer. Mereka melayani sebagai panduan untuk lokasi item. Indeks dapat meja, file, atau katalog, daftar objek dan furnishing informasi untuk memudahkan akses ke item.

The Master Pasien Index (MPI) adalah daftar permanen, berisi nama-nama dari semua pasien yang pernah dirawat atau dirawat di rumah sakit atau klinik (juga disebut Pasien 'Indeks, Master Person Indeks, Indeks Master Pasien, atau Master File) . Karena Master Pasien Indeks adalah kunci untuk menemukan sebuah catatan kesehatan pasien, itu dianggap sebagai salah satu alat yang paling penting dipelihara dalam catatan kesehatan departemen, klinik atau pusat perawatan kesehatan dasar. Karena catatan kesehatan yang diajukan numerik di sebagian besar fasilitas kesehatan, yang MPI digunakan untuk mengidentifikasi sebuah catatan kesehatan pasien nomor dan mencari catatan.

Biasanya, MPI manual dipertahankan menggunakan kartu indeks individu untuk setiap pasien yang diajukan berdasarkan abjad. Dalam manual MPI, setiap pasien yang terdaftar dalam fasilitas kartu memiliki indeks dalam MPI yang dipelihara dalam catatan kesehatan departemen. Namun, peningkatan jumlah fasilitas kesehatan yang menjaga terkomputerisasi Master Pasien Indeks dan ini dijelaskan secara lebih rinci di Unit 6, Medical Record Rumah Sakit Komputer Aplikasi. Sebuah terkomputerisasi MPI dipertahankan menggunakan database khusus. Referensi ke MPI terkomputerisasi akan dibuat dalam Unit ini, ketika dipakai. Prinsip-prinsip dasar yang sama, apakah pengumpulan data dilakukan secara manual atau dengan komputer.

1. Isi pasien master indeks

Informasi yang terdapat dalam indeks ini berbeda dengan kebutuhan rumah sakit atau klinik. Apakah MPI yang terkomputerisasi atau manual akan menentukan jumlah data yang akan dipertahankan, didasarkan pada keterbatasan ruang. Dalam sistem manual, hanya informasi dari alam yang diperlukan untuk mengidentifikasi lokasi prompt catatan kesehatan tertentu harus dicatat pada kartu MPI pasien. Sebuah terkomputerisasi MPI akan memungkinkan fasilitas untuk menjaga informasi tambahan. Biasanya, MPI mengandung dua jenis data dasar: tingkat demografi dan tingkat kunjungan. Privasi diperlukan untuk menjaga informasi rahasia harus dipertimbangkan ketika memikirkan merekam diagnosa dan prosedur pada kartu MPI, dan harus dihindari. Informasi yang dicatat harus mencakup:

Demografis Level
Identifikasi internal nomor - nomor yang ditetapkan pada saat pendaftaran rumah sakit, juga disebut nomor catatan kesehatan. Ini adalah nomor yang digunakan untuk mengajukan catatan kesehatan.
Pasien nama lengkap - nama keluarga, diberi nama, nama tengah atau awal, dan yang bersangkutan akhiran dan awalan
Tanggal lahir (MM / DD / YYYY atau DD / MM / YYYY) - dalam kasus di mana pasien memiliki nama yang sama, usia dan tanggal lahir memberikan informasi tambahan untuk mengidentifikasi dan memperoleh catatan kesehatan yang benar
Alamat lengkap - jalan, kota, negara bagian, kode pos / kode pos, negara
Jender
Race / Ethnicity
Informasi identitas unik lainnya, yang akan membantu identifikasi pasien, seperti nama gadis ibu, nasional nomor identifikasi atau nomor jaminan sosial. (Informasi ini dibatasi oleh jumlah ruang yang tersedia, yaitu, komputerisasi database atau kartu indeks.)

Kunjungi Level
Informasi tambahan berikut ini juga dapat terdaftar di master pasien kartu indeks jika ada kebutuhan dan penyimpanan yang memadai tersedia:

Rekening nomor - nomor penagihan yang digunakan untuk mengidentifikasi biaya pendaftaran atau perjumpaan
Penerimaan dan pengosongan tanggal - untuk rawat inap dirawat di rumah sakit
Jenis layanan - rawat inap, darurat, rawat jalan pembedahan, dll
Encounter tanggal atau tanggal layanan - untuk rawat jalan dilihat
Disposisi - habis, ditransfer, atau meninggal
Mengakui dan / atau nama dokter
Berikut ini adalah ilustrasi dari kartu MPI digunakan dalam pasien master manual indeks. Informasi di atas dikumpulkan pada saat pertemuan pertama pasien dengan rumah sakit atau klinik. Jika entri pada kartu harus ditulis tangan, pra-kartu yang dicetak akan membantu memastikan bahwa elemen data yang diperlukan dicatat dan dibuat dalam tempat yang seragam pada kartu.

Master Index Pasien Card
____________________________________________________
DOE, John William MR # 17-28-42
17 Western Avenue DOB 02/17/1949
Anytown, Indiana 46.321 Sex: M
219-555-3083

Laksamana Tanggal Tanggal Dis Layanan Dokter Account #

02/14/2004 02/17/2004 IP Smith 04-3.332.112
05/16/2004 OPS Jones 04-3.332.866
__________________________________________________

2. Manual Master Pasien Indeks

a. Untuk pasien rawat inap, prosedur untuk pasien master manual indeks dapat sebagai berikut:

1) Setiap hari pendaftaran penerimaan staf memberitahukan departemen catatan kesehatan dari semua pasien yang terdaftar dalam fasilitas. Hal ini dapat dilakukan dengan mengirimkan salinan slip masuk untuk semua pasien dirawat di rumah sakit, yang biasanya karbon salinan atau cetakan komputer dari formulir pendaftaran atau menghadapi lembar.

2) MPI diperiksa untuk melihat apakah ada pasien yang namanya muncul pada slip penerimaan sebelumnya sudah mengakui dan jika mereka memiliki kartu indeks. Jika ya, kartu tersebut ditarik keluar dan arus informasi yang masuk dicatat. Informasi demografis pada kartu indeks juga harus diperiksa untuk setiap perubahan nama, alamat, dll


3) Jika pasien tidak mempunyai pengakuan sebelumnya, dan karena itu tidak ada kartu di MPI, kartu indeks baru siap.

4) Di beberapa rumah sakit yang telah dilengkapi kartu pasien rawat inap yang diajukan dalam file terpisah, yang disebut "di-rumah sakit" atau "in-house" berkas, dan tetap di sana sampai pasien habis.

5) Pada saat pengosongan, maka kartu MPI akan dihapus dari "rumah sakit di kotak" dan dicatat tanggal pelepasan. Jika kematian terjadi tanggal dapat dicatat dalam merah. Pasien kartu indeks kemudian diajukan ke MPI. Mengingat pentingnya integritas dan akurasi dari indeks ini, banyak rumah sakit memiliki orang kedua memeriksa kartu diajukan untuk akurasi.

b. Organisasi dari MPI

Dalam ketiadaan terkomputerisasi MPI, kartu indeks khusus atau buku atau dapat digunakan untuk listing pasien 'nama, dengan kartu indeks yang paling disukai.

Yang paling populer dan efisien untuk menjaga MPI adalah pada kartu indeks disusun secara alfabetis dalam file vertikal dengan kartu yang terpisah untuk setiap pasien. Menggunakan metode ini satu kartu indeks dapat ditemukan dengan mudah dalam satu pencarian.

Jika menggunakan buku, itu dibagi menjadi bagian abjad. Nama terdaftar di bawah huruf pertama dari nama dalam urutan kronologis berdasarkan tanggal masuk. Metode ini hanya layak untuk fasilitas kecil, tapi pengambilan menjadi semakin rumit dan sulit bagi rumah sakit yang besar, atau di mana volume penerimaan pasien atau pertemuan yang besar, karena urutan abjad yang ketat tetap dipertahankan. Metode ini TIDAK umumnya direkomendasikan untuk sebuah MPI.

Hal ini tidak dianjurkan untuk menjaga pasien master indeks menurut tahun pengakuan atau pertemuan. Ini bukan metode yang baik sebagai pasien sering lupa tanggal kunjungan terakhir mereka, atau jika mereka pernah dirawat di rumah sakit tertentu sama sekali. Banyak waktu yang hilang mencari melalui beberapa bagian dari indeks untuk kartu indeks yang sesuai. Juga tidak dianjurkan untuk memisahkan MPI oleh seks, yaitu, untuk mengajukan kartu pasien laki-laki dalam satu file dan kartu pasien wanita lain.

c. Metode yang digunakan untuk pengajuan

1) Alphabetical - MPI kartu yang diatur dalam file seperti kata-kata dalam kamus, huruf demi huruf berikut dari nama keluarga terlebih dahulu, kemudian dengan nama yang diberikan, dan terakhir dengan nama tengah atau awal.

Jika ada dua atau lebih pasien dengan nama keluarga yang sama, kartu harus diajukan berdasarkan abjad dengan nama yang diberikan. Jika nama yang diberikan adalah sama, nama tengah atau awal harus digunakan untuk mengatur kartu. Jika nama seluruh identik kartu-kartu yang diajukan oleh tanggal lahir, pengajuan tanggal lahir paling awal pertama (kartu pasien pertama yang lahir diajukan pertama).

Jika awal diberikan untuk pasien pertama atau nama tengah, aturan adalah untuk "file tidak ada sebelum sesuatu" (Huffman, 1994). Demikian, SMITH, P. akan datang sebelum SMITH, PETER.

Nama terakhir yang diawali dengan awalan atau mengandung apostrof yang diajukan dalam urutan abjad ketat, mengabaikan semua spasi atau apostrof. Sebagai contoh, nama O'Leary akan diajukan sebagai Oleary, dan nama Mac Dougal akan diajukan sebagai MacDougal.

Senyawa adalah nama atau ditulis dgn tanda penghubung diajukan huruf demi huruf, sebagai satu kata; sehingga Ai-Min akan diajukan Sebuah-I-M-I-N.

2) Fonetis - dalam sistem pengarsipan fonetik pasien master kartu indeks disusun dalam file dengan huruf pertama dari nama keluarga, dan kemudian menurut daripada suara ejaan. Jadi semua nama keluarga suara itu sama, tetapi dieja berbeda, yang diajukan bersama-sama. Contoh:

SMITH P. LEA S. Greene, JAMES EDGAR
Smyth P. LEE S. GREEN, JAMES EDWARD
Leigh S. Smythe P. Greene, JAMES EDWIN

Sedangkan sistem pengarsipan menggunakan abjad 26 huruf yang "Soundex" sistem hanya menggunakan kode enam angka.

Nama, suara yang sama, tetapi dieja berbeda dikelompokkan bersama dalam sebuah indeks pasien fonetik, bukan diajukan huruf demi huruf seperti dalam alfabet indeks pasien.

Pengelompokan nama-nama mereka terdengar serupa mengurangi kesempatan yang hilang kartu indeks karena salah ejaan dan kartu indeks memiliki nama yang salah eja dapat lebih mudah berada.

d. Umum mengajukan aturan untuk Master Pasien Indeks

1) Aturan untuk pengajuan kartu MPI harus sangat rinci. Tidaklah mudah untuk menemukan catatan medis jika Anda tidak dapat menemukan kartu MPI yang benar. Aturan pengajuan harus dipasang di dekat pasien 'master indeks untuk kemudahan referensi.

2) Penggunaan MPI dan pengajuan kartu harus oleh karyawan yang berwenang saja. Hati-hati orientasi karyawan baru untuk pengajuan prosedur yang tepat sangat diperlukan, seperti tindak lanjut periodik pada keakuratan prosedur ini.

3) harus MPI file kontinu, yaitu, tidak dibagi menjadi tahun.

4) Sebuah kartu MPI harus dihapus dari file hanya untuk mengupdate atau menempatkan di rumah sakit dalam kotak.

5) Sesekali audit dari MPI dianjurkan untuk memonitor pengajuan akurasi. Hal ini dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki file tempat kartu yang sedikit lebih tinggi dari warna yang berbeda di belakang setiap kartu pada waktu itu diajukan. Orang kedua, yang dikenal sebagai auditor atau pemeriksa, menghapus kartu audit setelah memeriksa bahwa setiap kartu telah benar diajukan. Hal ini berguna untuk melakukan audit pengajuan dilakukan oleh personel baru untuk memastikan bahwa mereka menerapkan aturan dengan benar.

6) Seorang pasien yang namanya telah berubah sejak pengakuan sebelumnya akan memerlukan kartu indeks baru. Kartu indeks baru harus cross-referenced ke kartu indeks asli. Semua informasi yang dicatat pada kartu asli harus dimasukkan pada kartu baru. Kartu asli harus cross-referenced ke kartu baru.

3. Persediaan dan peralatan untuk Pasien Master manual Indeks

Kartu indeks, indeks panduan dan peralatan pengajuan diperlukan untuk menjaga MPI manual.
a) Indeks kartu - 3 x 5 inci kartu (7.5 x 12.5 cms) yang umumnya digunakan, tetapi ukuran dapat bervariasi, tergantung pada jumlah informasi yang direkam.

Karena MPI adalah file permanen, kartu harus tahan lama untuk menahan banyak penanganan. Ingat, bagaimanapun, bahwa kartu yang lebih berat, yang lebih banyak ruang yang diperlukan dalam berkas.

b) Indeks panduan - Indeks panduan untuk abjad atau fonetik file MPI memfasilitasi lokasi individu kartu pasien. Menjadi sedikit lebih besar daripada kartu pasien, bagian atas petunjuk dengan huruf awal dari nama keluarga yang umum diperluas di atas kartu-kartu lain, sehingga berfungsi sebagai panduan. Fonetik indeks pemandu akan memerlukan, di samping petunjuk dengan huruf awal atau nama keluarga, subguides menunjukkan nomor kode dasar. Ukuran dan aktivitas dari indeks akan menentukan jumlah yang dibutuhkan panduan. Konstruksi kokoh panduan juga penting.

c) peralatan Kearsipan - Pasien 'kartu indeks dapat diajukan dalam lemari sesuai dengan ukuran kartu. Jika 3 x 5 inch (7.5 x 12.5 cms) kartu yang digunakan, mereka biasanya diajukan vertikal, delapan-laci, tiga kompartemen lemari arsip. Sebuah file kekuasaan dianggap layak bila MPI memiliki lebih dari 500.000 kartu yang digunakan secara aktif. Pada sentuhan tombol, sebuah file kekuasaan memberikan bagian yang diperlukan dari indeks ke depan file agar mudah diakses.
4. Terkomputerisasi Master Pasien Indeks

Seperti disebutkan sebelumnya, juga memungkinkan untuk mempertahankan MPI di komputer. Pada saat masuk ke sebuah fasilitas, staf pendaftaran pencarian database komputer untuk pasien tertentu. Jika pasien telah berada di rumah sakit atau menghadiri sebuah klinik sebelumnya, pasien informasi yang ditampilkan pada layar komputer. Si petugas kemudian update setiap informasi demografis yang telah berubah sejak pengakuan atau kunjungi sebelumnya. Jika pasien belum ke rumah sakit sebelumnya, petugas pendaftaran pasien mengumpulkan informasi demografis dan sistem secara otomatis memberikan registrasi baru, atau nomor catatan medis, dan menyimpan informasi ini dalam memori. Pada saat pasien discharge, tanggal pemberhentian yang dimasukkan ke dalam sistem, sehingga menyelesaikan entri MPI saat ini. Sebuah terkomputerisasi MPI dibahas secara lebih rinci dalam Unit 6.

RINGKASAN

Pasien master index (MPI) adalah daftar permanen dari semua pasien yang sudah pernah mengakui, atau diperlakukan oleh, klinik, dokter atau rumah sakit. Kartu MPI harus disiapkan sesegera mungkin setelah pendaftaran pasien baru dan tidak lebih dari 24 jam setelah presentasi pasien ke klinik atau masuk kantor. Sebagai MPI adalah kunci untuk mencari catatan kesehatan pasien, dalam sistem manual, mereka harus diajukan segera dalam urutan abjad atau fonetik.

Jenis peralatan yang diperlukan akan tergantung pada jenis dan ukuran kartu yang digunakan.
Ukuran umumnya digunakan adalah 3 x 5 inci kartu (7,5 x 12.5 cms). Terlepas dari ukuran kartu Namun, hanya identifikasi dasar informasi yang dibutuhkan untuk segera menemukan
catatan medis harus dicatat. MPI kartu harus diajukan segera dan dihapus hanya untuk memperbarui informasi. Untuk membantu menemukan kartu panduan harus digunakan secara teratur.

Jika komputerisasi informasi rumah sakit dianggap, proses registrasi dan MPI harus terkomputerisasi pertama, jika penyimpanan komputer yang tersedia. Pasien
kunjungi demografis dan informasi yang terkandung pada kartu dapat disimpan dalam komputer
database, dan pada saat pasien masuk ke, atau rawat jalan di sebuah perjumpaan
rumah sakit, staf dapat memeriksa nama dan nomor file melalui terminal komputer dalam
kantor.

REVIEW PERTANYAAN:

1. Apa tujuan dari Master Pasien Indeks?

2. Apa saja isi Master Index Pasien?

3. Bagaimana pasien master kartu indeks siap? Bagaimana data yang dikumpulkan?

4. Peralatan apa yang akan diperlukan untuk Pasien Master Indeks?

5. Bagaimana cara "Soundex" sistem fonetik bekerja? Kapan itu paling berguna?
6. Mengapa Master Pasien Indeks penting?

7. Berapa lama Master Index Pasien harus dijaga?

REFERENSI:

1. American Health Information Management Association. Practice Brief, "Master Patient (Person) Index (MPI)-Recommended Core Data Elements," Journal of American Health Information Management Association (Juli 1997).

2. Davis, Nadinia, Lacour, Melissa. Pengantar Teknologi Informasi Kesehatan.
Philadelphia, PA: W.B. Saunders, 2002.

3. Huffman, Edna K. Manajemen Informasi Kesehatan. 10th ed. Berwyn, IL: Dokter Record Company, 1994.

4. Johns, Merida, ed. Manajemen Informasi Kesehatan Teknologi: An Applied Approach. Chicago: AHIMA, 2002.

5. Skurka, Margaret. Manajemen Informasi Kesehatan: Prinsip dan Organisasi Kesehatan Layanan Informasi. San Francisco, CA: Jossey-Bass, 2003.