Cari Blog Ini

Sabtu, 26 Desember 2009

POLITIK DAN STARTEGI NASIONAL (POLTRANAS)


POLITIK DAN STARTEGI NASIONAL (POLTRANAS)
Pengertian Politik
Kata politik berasal dari bahasa Yunani : Politeia.

Polis : Kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara)

Teia : Urusan



Kata Politik dalam bahasa Inggris ada 2 :
Politics : Suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untukmencapai cita-cita/tujuan tertentu.
Policy : Penggunaan pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/ tujuan yang dikehendaki.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan bagaiman melaksanakan tujuan itu. Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian/alokasi sumber-sumber yang ada, dan diperlukan kekuasaan dan wewenang (authority) untuk membina kerjasama/penyelesaian konflik dalam proses pencapaian tujuan.



Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1. Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya.
2. Kekuasaan
Kemampuan seseorang/ kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang/ kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Dalam politik yang penting bagaimana memperoleh, mempertahankan, melaksanakan kekuasaan.
3. Pengambilan keputusan
Dalam politi perlu di perhatikan siapa dan untuk siapa keputusan tersebut.
4. Kebijakan umum
Kumpulan keputusan yang diambil seseorang/kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5. Distribusi
Pembagian dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat.

Pengertian Strategi

Dari bahasa Yunani, strategia yang artinya the art of the general (seni seorang panglima dalam peperangan).
Clausewitz : Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan senjata untuk memenangkan peperangan. Perang merupakan kelanjutan dari politik.
Strategi : a. Cara untuk mendapatkan kemenangan / tercapainya suatu tujuan.
b. Seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan- kekuatan (ipoleksosbhudhankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.



Pengertian Polstaras
Politik Nasional : Asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi Nasional : Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan politik.



Dasar Penyusunan Poltranas : Pancasila, UUD 1945, Wasantara, Ketahanan Nasional.




  1. Apa dan bagaimanakah pengaruh bahan kampanye Capres/Cawapres dalam Pilpres Indonesia terhadap Polstranas Indonesia?

    Menurut KPU, (2009). Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi-misi, program, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu dan atau calon anggota. Dapat disimpulkan bahwa, Bahan kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden sangat berpengaruh pada POLSTRANAS karena bahan kampanye yang di sampaikan memuat visi dan misi, yang nantinya visi dan misi ini akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang di dalamnya berisi Politik dan Strategi Nasional indonesia. Hal ini nampak jelas setelah sidang pelantikan, Presiden dan Wakil Presiden menyampaikan visi dan misi tersebut



    2. Bagaimana upaya Eksekutif (Pemerintah RI) dalam menyusun Polstranas Indonesia yang sesuai dan mengarah ke tujuan nasional.
Polstranas dalam aturan ketatanegaraan dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/ Mandataris MPR.
    Tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh rakyat. Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara dan mengikuti wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dsb.
Perlu memahami pikok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi pancasila

  1. Jelaskan proses penyusunan Polstranas Indonesia pada saat kepemimpinan Soekarno (1945-1966), Soeharto (1967-1998), Reformasi (1999-2004), SBY (2004-2009).

Proses penyusunan Polstranas Indonesia
                      Dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.

  1. Kepemimpinan Soekarno (1945-1966):
    Visi:


  • National and caharacter building (1961-1966) (awal orba):

GBHN 1966:

  • Repelita


  • Pemilu paling lambat 5.7.7.1


  • Soeharto jadi presiden


  • Rancangannya jadi GBHN




GBHN 1973: Tap MPR

  • BAB I Pendahuluan


  • BAB II pola pembangunan nasional


  • BAB III pola umum PJP (20-25)


  • Pola umum repelita




GBHN 1978 Penambahan :

  • Asas


  • Modal dasar


  • Faktor dominan


  • Konsepsi tantangan nasional


  • Konsepsi wawasan nusantara




GBHN 1983:

  • Penekanan kembali PJP


  • Pancasila asas dalam berkemanusiaan, berbangsa dan bernegara.




GBHN 1993:

  • PJP 2 dimulai


  • Tingal landasasan: Kitnas 2


  • Pembangunan manusia seutuhnya


  • Pembangunan masyarakat seluruh demokrasi pancasila
    Periode 1945-1949 atau Periode Revolusi, kebijakan negara berfokus pada peperangan mengusir Belanda, diplomasi luar negeri untuk membantu perjuangan kemerdekaan Indonesia, menyehatkan keamanan dalam negeri yang terimbas oleh agresi Belanda, dan mengstabilkan perekonomian nasional. Untuk mengstabilkan perekonomian nasional Presiden Soekarno membentuk Badan Perancang Ekonomi pada 19 Januari 1947 dan menetapkan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi yang melahirkan Dasar–Dasar pokok dari Rancangan Ekonomi Indonesia. Selain itu juga terdapat Rencana Kasimo, yang berisikan rencana produksi 3 tahun.
    Periode 1950-1959 atau Periode Federal. Periode ini perencanaan pembangunan di dominasi pemikiran idealis yang kurang realistis dibandingkan pemikiran pragmatis yang pernah dicapai Periode sebelumnya. Periode ini lahir Rencana Urgensi Industri atau RUI 1951-1953 yang digagas oleh Soemitro Djojohadikoesoemo selaku Menteri Perdagangan dan Industri di Kabinet Natsir. Plan Mengatur Ekonomi Indonesia digagas oleh Wakil Presiden Mohamad Hatta selaku Ketua Panitia Pemikir Siasat Ekonomi, dan Garis-garis Besar Rencana Pembangunan Lima Tahun atau RPLT 1956-1960. RPLT merupakan dokumen rencana pembangunan Indonesia yang pertama memanfaatkan cara berpikir teori pembangunan modern ala Harrod–Domar. RPLT disusun oleh Biro Perancang negara yang bertugas mengumpulkan data mengenai pembangunan, merumuskan kebijakan pembangunan, menyusun program pembangunan jangka menengah dan panjang untuk bidang ekonomi sosial, memberi saran mengenai biaya pembangunan, menyusun renc pembangunan luar negeri. Biro Perancang Negara dipimpin oleh menteri keuangan. 1 september 1953 diangkat seorang direktur untuk menyusun RPLT secara administrasi ditempatkan dibawah menteri. Biro Perancang Negara membentuk 14 bagian, setiap bagian bertugas sebagai penghubung antar kementerian, pemerintah daerah dan Biro Perancang Negara, selanjutnya sektor bersama-sama dengan kementerian membahas dan menyusun rencana pembangunan beserta dengan anggaran biayanya, semua rencana yang sudah di bahas dihimpun dan dirangkaikan menjadi Rencana Pembangunan Nasional. Tahun 1955 naskah perencanaan selesai dibuat, kemudian disempurnakan bersama kementerian tersebut. Naskah perencanaan yg telah diperbaiki diolah kembali menjadi Garis Besar Rencana Pembangunan Lima Tahun. ISEI, (2005)
    Periode 1959-1965 atau Periode Demokrasi Terpimpin. Periode ini sebenarnya masih rangkaian dan dampak dari Periode sebelumnya. Babak baru Periode 1959-1965 ditandai penguatan peran Biro Perancang Negara menjadi Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang dibentuk pada tahun 1958. Depernas pertama diketuai Prof. Muhammad Yamin ditujukan untuk merumuskan Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun (Penasbede, 1961-1969). Pada 3 Desember 1960 MPR menetapkan (TAP No. II/MPRS/1960) Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961–1969. Rencana ini mempunyai dua anak tahapan yaitu Anak Tahapan Kesatu (1961–1964) dan Anak Tahapan Kedua (1964–1969). Wrihatnolo,(2009).



  1. Polstranas Kepemimpinan Soeharto (1967- 1998):

    Tahun 1968 merupakan Sidang Umum MPRS pertama sejak Jenderal Soeharto memegang secara penuh kekuasaan pemerintahan dan kepala negara. Telah menjadi catatan sejarah bahwa pada sidang umum yang diadakan bulan Maret 1968 ini, MPRS gagal menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara dalam artian sempit yaitu ketetapan yang berisi agenda atau program kerja yang harus dilaksanakan oleh Mandataris MPR). Meskipun demikian pada Sidang Umum Tahun 1968 MPRS menyepakati mengeluarkan Ketetapan MPRS No. XLI/MPRS/1968 tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan. Diantara tugas pokok Kabinet Pembangunan adalah Menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Notosusanto, (1976). Jadi, POLSTRANAS kepemimpinan Soeharto disusun dan ditetapkan oleh MPR dan penjabarannya tercantum dalam GBHN, dan dalam penyusunannya tanpa mengikutsertakan berbagai pihak baik itu kalangan pemerintah, dunia usaha, dunia pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun para pakar, baik di pusat maupun di daerah





  2. Reformasi (1999- 2004):
    Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum presiden secara langsung pada tahun 2004.

    GBHN 1999-2004:

Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Materi Polstranas
senantiasa ada dalam GBHN tiap masa repelita (Masa ORBA) dan repeta (Masa Pasca Reformasi) hanya saja materinya senantiasa berubah sesuai kondisi dan situasi negara, yang menyangkut kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan karena GBHN sebagai perwujudan polstranas merefleksikan perkembangan jaman.

Polstranas pada awal reformasi berwujud formal dari ketetapan Sidang Istimewa MPR bulan November 1998, yang digunakan sampai Sidang Umum MPR hasil Pemilu tahun 1999. Kemudian MPR hasil pemilu tahun 1999 melalui sidang umumnya telah menetapkan GBHN untuk perode tahun 1999 – tahun 2004, dimana polstranas tersebut menjadi arah penyelenggaraan negara yang bertujuan menwujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi HAM, menegakkan supremasi hukum, menuju masyarakat yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk masa lima tahun ke depan.

Berdasarkan analisa POLSTRANAS tahun 1998 dan tahun 1999 (sesuai masa pemerintahan masing-masing), diketahui bahwa istilah wawasan nusantara dan ketahanan nasional tidak ditemukan secara khusus dalam kedua GBHN tersebut, walaupun pada GBHN tahun 1999, ditemukan istilah wawasan, wawasan kelautan (Bab I Pendahuluan, titik A – Dasar Pemikiran), wawasan kebangsaan (Bab III, titik B, titik 11). Dan ditemukan pula istilah ketahanan pada GBHN tahun 1999, yaitu sistem ketahanan pangan (Bab IV titik B titik 14), ketahanan sosial (Bab IV titik F titik 1d).

Polstranas yang ditetapkan masa reformasi secara formal tidak berkaitan dengan konsepsi wasantara dan tannas. Oleh sebab itu, GBHN yang ditetapkan MPR tahun 1999, harus dijabarkan lebih lanjut oleh presiden menjadi polstra pemerintah bidang ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam.

Polstranas pemerintah berdasarkan GBHN 1999 – 2004 :
1. Bidang Politik :
• Permasalahan : perampingan kabinet, revisi UU bidang pol, kedaulatan rakyat, pemilu- SI- SU MPR, pemberdayaan lembaga tinggi dan tertinggi negara, pembebasan Tapol/Napol, parpol, otoda, wakil TNI/POLRI di DPR.
• Kondisi Umum : stabilitas pol semu, kedaulatan rakyat belum sepenuhnya, parmas masih alami hambatan, lembaga tertinggi & lembaga tinggi masih belum sepenuhnya melaksanakan fungsi sesuai asasnya, perimbangan keu Pusat dan Daerah, pemaksaan kehendak dengan cara-cara anarki, kedaulatan rakyat dan hukum, tekanan masyarakat internasional.
• Tujuan: kondisi kehidupan nasional yang berkedaulatan rakyat, partisipasi masyarakat, stabilitas politik yang dinamis, lembaga perwakilan yang berfungsi sesuai asasnya.
• Kebijakan : penegakan kedaulatan rakyat, pemulihan kepercayaan, pengaturan lembaga kepres, perluasan otoda, pemilu dan SU MPR, pol bebas aktif.
2. Bidang Ekonomi :
• Permasalahan : penguatan nilai tukar & pengendalian inflasi, penyehatan lembaga keuangan, penguatan sektor pertanian, pemenuhan kebutuhan pokok, pemberdayaan UKM, penggalakan perolehan devisa, pengawasan keuangan dan kekayaan negara, penjadwalan utang luar negeri, penyelesaian pengangguran /PHK, peningkatan daya beli masyarakat miskin.
• Kondisi Umum: konglomerat rentan ekonomi rapuh, ekonomi makro rentan, daya beli masyarakat rendah, perbankan tak mandiri, utang LN,
non resources base industry, kebijakan sentralistik menguntungkan kelompok pengusaha KKN, pengangguran & PHK.
• Tujuan : teratasinya krisis ekonomi, kehidupan ekonomi berorientasi pada demokrasi ekonomi, lapangan kerja & kesempatan berusaha, dunia usaha, resources base industry.
• Kebijakan : percepatan UU persaingan usaha, penyempurnaan UU Bank Sentral, ketenagakerjaan, usaha kecil, penyehatan sistem perbankan & pasar modal, penyederhanaan jalur birokrasi, efisiensi sistem, distribusi, industry resources base, penataan pemilikan lahan, perluasan lapangan kerja & kesempatan usaha, pemberdayaan lembaga perekonomian masyarakat, pengembangan kawasan andalan, pemantauan lalin devisa, peningkatan pendapatan daerah, pemberantasan KKN.
3. Bidang Sosial Budaya :
• Permasalahan : pembentukan Jaringan Pengaman Sosial, penanggulangan kesehatan masyarakat, gizi balita, langkanya obat-obatan, penanggulang anak putus sekolah, etika moral, budi pekerti, pemantapan kerukunan kehidupan keagamaan.
• Kondisi Umum : pengembangan pranata sosial & sikap mental, pemberdayaan mas hadapi tantangan, moral & etika bertentangan dengan krisis kepercayaan unjuk rasa, kesenjangan sosial, gejolak sosial, kebringasan sosial, kebijakan DIK belum mantap, kebijakan kesenian kurang mendukung pengembangan kreatifitas.
• Tujuan : kesadaran masyarakat, bersatu semangat optimis, kepentingan nasional utama.
• Kebijakan : pembentukan Jaringan Pengaman Sosial, pemberian subsidi pendidikan, budi pekerti, moral, etika membentuk sumber daya manusia berkualitas, peningkatan aktualitas keimanan, pendidikan moral & etika di lingkungan keluarga.

4. Bidang Hukum :
• Permasalahan : penegakan hukum, perlindungan HAM, perlindungan terhadap tindakan kekerasan penyiksaan, pelecahan sesual, pemberantasan KKN, peradilan para pelanggar HAM, pencabutan UU Tindak Pidana Subversi, peradilan para penculik aktivis politik.
• Kondisi Umum : sistem hukum nasional belum jamin keadilan & kepastian hukum, penegakan hukum dipengaruhi kekuasaan, hak uji materiil UU, perundangan yang bertentangan & tumpang tindih, proses penyusunan Undang-Undang belum cepat & akurat.
• Tujuan : siskumnas dan berfungsinya sistem hukum nasional, keadilan- kebenaran- kepastian hukum, kualitas dan disiplin aparat hukum.
• Kebijakan : pelaksanaan HAM didukung kesadaran hukum, pemisahan fungsi & wewenang aparat hukum, pencabutan UU Tindak Pidana Subversi, penegakan hukum yang adil & beradab, sistem hukum nasional & supremasi hukum, pemberantasan KKN, pelaksanaan peradilan yang tegas & tuntas.

5. Bidang Hankam :
• Permasalahan : peran baru ABRI, reaktualisasi dwifungsi TNI/Polri, pemisahan POLRI dari ABRI.
• Kondisi Umum : pengertian yang keliru terhadap hankam, campur tangan lembaga swadaya masyarakat & pihak asing dalam mengawasi pemerintahan, kinerja TNI, POLRI dan HAM, sinergi pengembangan hak dan kewajiban warga negara, perjuangan separatis.
• Tujuan : kesadaran masalah & sikap bela negara, cinta tanah air, Kamtibnas, fungsi sosial politik TNI/Polri mengedepankan demokratis, terbuka tak memihak.
Kebijakan : kinerja TNI dan POLRI, binter, binkamtibnas, swakarssa, kekaryaan dan fungsi sosial politik TNI/Polri disesuaikan, pelatihan & pengorganisasian linmas, industri stranas, pemeliharaan kondisi keamanan & rasa aman menjelang PEMILU dan SU MPR.


    c). Polstranas Kepemimpinan SBY (2004-2009):
Dasar Pemikiran:

  • Tumbuh ek rendah?


  • Pendidikan SDM rendah?


  • Kelolaan SDA?


  • Jenjang bangunan antar daerah?


  • Bangun intrastruktur?


  • Aksi serapatisme?


  • Kejahatan transisi nasional?


  • Amankan NKRI?


  • Hukum?


  • Layanan kepada masyarakat?


  • Lembaga politik?




Visi:

  • Indonesia aman dan damai


  • Indonesia adil dan demokratis


  • Indonesia dil dan sejahtra




Misi:

  • Wujudkan hidup masyarakat, bangsa, negara yang aman, bersatu, rukun, damai


  • Wujudkan masyarakat, bangsa, negara yang menjunjung tinggi setara, HAM


  • Wujudkan hidup yang layak untuk angsa




Strategi:

  • Tata sistem-tata negara: negara kebangsaan RI yang PS, UUD'45 < NKRI, Bhineka Tunggal Ika.


  • Pembangunan mengacu UUD'45: penuhi hak dasar, landasan pembangunan yang kokoh.




Agenda I:

  • Tingkatkan rasa aman


  • Memperkokoh NKRI berdasarkan pancasila


  • Peran RI dalam perdamaian dunia




Agenda II:

  • Tingkatkan: adil, hukum, tidak diskrimnasi, akui HAM


  • Cerminkan adil gender dan lindungi anak


  • Tingkatkan layanan kepada masyarakat: revitalisasi desentralisasi dan otonomi daerah


  • Tingkatkan layanan birokrasi kepada masyarakat (bersih dan berwibawa)


  • Terlaksananya pemili 2009 yang demokratis, adil, jujur.




Agenda III:

  • Turunnya penduduk miskin


  • Kurangnya senjang antar daerah (bangdes)


  • Tingkatkan kualitas manusia (pendidikan, kesehatan,lin jah sos, bangun penduduk
    keluarga kecil, pemuda dan OR, agama).


  • Membaiknya kualitas LH dan kelola SDA lanjut: lestari, infrastruktur.

Karena garis-garis besar haluan negara (GBHN) sudah tidak lagi digunakan sebagai pedoman pembangunan di era reformasi sehingga bangsa indonesia tidak memiliki arah program pembangunan jangka panjang, kini kembali bangsa Indonesia memiliki acuan yang mirip seperti GBHN, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang tertuang dalam UU No. 17 tahun 2007. Dengan adanya RPJPN diharapkan semua program pembangunan di Indonesia mengacu kepada rencana tersebut. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); melakukan sosialisasi RPJPN ke daerah-daerah agar semua lapisan masyarakat, khususnya dijajaran birokrasi di daerah mengetahui adanya RPJPN sekaligus mengsinkronkan semua program pembangunan didaerah dengan RPJPN tersebut. Bappenas, (2009). Keterangan selanjutnya ada pada jawaban Nomor 2(dua).
Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi da misi presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden/ wakil presiden.
Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dam strategi dalm menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun.



    4. Bagaimanakah peran Legislatif (DPR/MPR) dalam proses penyusunan/penerapan Polstranas Indonesia?
Mekanisme penyusunan Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan lembaga koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
Proses penyusunan Polstranas dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas.

Peran Legislatif (DPR/MPR) dalam penyusunan/penerapan POLSTRANAS Indonesia yaitu:




  1. Mengubah dan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia.


  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presidan hasil Pemilihan Umum


  3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelahMahkamh Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;


  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;


  5. Memilih wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan


  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. MPRRI, (2009).




Referensi:
ISEI. 2005. Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam setengah abad Terakhir 4. Kanisius : Yogyakarta.
http://www.peran+legislatif+dalam+penyusunan+polstranas&spell=1
BAPPENAS. 2009. Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dari http//www.scribd.com tanggal akses 21 Desember 2009.
KPU. 2009. Panduan Kampanye 2009. dari http//www.scribd.com tanggal akses 22 Desember 2009.
Polstranas, dari http://gatot_sby.staf.gunadagama.ac.id



Yuliana
07/258131/DPA/02789
Kewarganegaraan
Prodi: Rekam Medis




Tidak ada komentar:

Posting Komentar